IKLAN

Muntah Alahan Hamil Batal Puasa Atau Tidak

Hal itu tertuang dalam Hadis Riwayat lima imam hadis yakni Bukhari Muslim Abu Dawud At-Tirmidzi dan An-Nasai yang artinya seperti berikut. Ini disamakan dengan orang yang lupa makan atau minum saat sedang berpuasa.


Ibu Hamil Muntah Karena Morning Sickness Apakah Membatalkan Puasa

Hendra Surya Ratsmawan SpOG mengungkapkan jika terdapat beberapa.

. Jika puasanya batal maka seorang muslim harus. Jika tidak sengaja menelannya karena lupa atau tidak tahu maka tidak batal. Dalil atas hal ini adalah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW.

Berbekam hijamah muntah dan mimpi basah HR Tirmidzi Baihaqi dan Daruquthni. Dalil muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasul Saw bersabda Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia mengqadha dan barangsiapa yang muntah tidak. Cakraindonesiacoid - Dalam hukum Islam ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa karena alasan kesehatan baik untuk sang ibu maupun bayinya.

Sedangkan bila karena suatu hal yang tidak bisa dihindari kemudian muntah tidak batal puasanya. Sedangkan bila karena suatu hal yang tidak bisa dihindari kemudian muntah tidak batal puasanya. Dari sisi hukum apakah membatalkan puasa atau tidak.

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah puasanya batal. Dan jika muntah tidak dengan sengaja maka tidak batal. Menurut Dr Ahmed selama seorang wanita hamil muntah dengan tidak disengaja melainkan hal ini terjadi secara alami ia masih bisa melanjutkan puasa.

Adapun untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian lain tiba-tiba seseorang merasa mual dan akhirnya muntah maka puasanya tidak batal. Bagi ibu hamil yang melakukan puasa lalu muntah tanpa karena kesengajaan maka puasanya tidaklah batal. Kalau sengaja muntah maka puasanya batal.

Dan diharuskan mengqadha untuk hari itu. Ibu hamil terutama yang masih dalam trimester pertama memang lebih sering mengalami muntah. Dalil dari masalah ini adalah hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja maka tidak ada qadha baginya HR.

Namun jika seseorang tidak sanggup lagi menahan dan dipaksa oleh kondisi tubuh yang sedang sakit maka muntah yang seperti ini tidak membatalkan puasa lihat al-Mughni IV. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke. Muntah yang terpaksa bisa terjadi karena sedang sakit saat dalam perjalanan atau hal lainnya yang menyebabkan muntah dengan sendirinya.

Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya puasanya tidak batal. Namun selama ibu hamil mampu dan tidak ada ancaman kesehatan bagi dirinya dan si kecil ia diperbolehkan menjalankan puasa Ramadan. Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi menyebut setidaknya ada 11 hal yang bisa membatalkan puasa RamadhanSalah satunya adalah muntah.

Muntah ini biasanya terjadi akibat rasa mual karena adanya perubahan hormon pada tubuh. Maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa baginya. Bahkan untuk bisa menunaikan kewajiban salah satu rukun islam itu tak sedikit yang mengabaikan kondisi yang tengah dialami.

Maksud tidak ada qadha dalam hadits ini adalah bahwa puasanya tidak batal. Tiga hal yang tidak membatalkan puasa. Begitu hamil kedua nafsu makan malah meningkat dan jarang sekali merasa mual.

266 Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Menurut mazhab Syafii jika muntah yang tidak disengaja tersebut sudah sampai di area huruf kho dan ha ujung tenggorokan jika ditelan dengan sengaja maka batal. Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak baik dalam keadaan darurat atau tidak.

Kalau diperlukan untuk muntah disebabkan sakitnya dimana muntahnya dapat membantu untuk pengobatan. Dalam hal ini tidak terdapat perselisihan ulama bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa dan ia wajib mengqadla di hari yang lain. Misalnya karena sakit mual pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah maka muntah yang seperti itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa.

Kalau tidak sengaja sehingga muntah tanpa unsur kesengajaan. MATARAMRADIOCOM - Puasa Ramadhan adalah puasa yang selalu dirindukan ummat Islam. Misalnya saat hamil anak pertama Mama mual muntah berkepanjangan selama mengandung.

Hendaklah kita jangan menahannya sekiranya itu akan buruk untuk kesehatan dan jangan pula memaksanya keluar misalnya dengan memasukkan jari ke mulut sengaja mencium hal yang bau supaya muntah atau cara lainnya yang dapat. Dalam hadits lain disebutkan. Misalnya karena sakit mual pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah maka muntah yang seperti itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa.

Berita baiknya ini bisa. Salah satunya wanita hamil. Michele Hakakha dokter spesialis kandungan dan penulis Expecting 411 menyatakan sekitar 30 persen ibu hamil tidak mengalami fase mual muntah sama sekali.

Jakarta -. Tapi ketika seorang wanita hamil dengan sengaja memuntahkan diri atau menelan apapun ke dalam tenggorokannya sudah pasti puasa yang dilakukan telah batal dan wajib diganti di hari lain di luar.


Ibu Hamil Muntah Karena Morning Sickness Apakah Membatalkan Puasa


Muntah Saat Puasa Apakah Lanjut Puasa Atau Batal


Muntah Saat Puasa Apakah Lanjut Puasa Atau Batal

0 Response to "Muntah Alahan Hamil Batal Puasa Atau Tidak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel